Jasa Pembuatan SKK (SKA & SKT)

Zona Integrasi merupakan tempat yang tepat untuk Pengurusan dokumen SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi yang sebelumnya bernama SKA (Sertifikat Keahlian) ataupun SKT (Sertifikat Keterampilan).

Dengan pengalaman Bertahun tahun di industri Jasa Pembuatan SKK dan SBU Konstruksi, kami siap memenuhi semua kebutuhan Anda dalam hal Pembinaan dan Pelatihan Kompetensi Kerja, Sertifikasi ISO, Pengujian, dan berbagai Layanan Jasa lainnya. Kami mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan dalam setiap langkah kami.

Terutamanya dalam hal pembuatan SKK Konstruksi, dengan Kinerja kami yang positif, kami dapat melayani anda dengan sepenuh hati, baik dengan informasi – informasi yang tepat, data – data informasi terdahulu dari LPJK terdahulu maupun LPJK Sekarang.

Istilah SKK

Sebelum istilah “Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi” digunakan seperti saat ini, para pelaku industri kontraktor dan konsultan telah lama mengenal istilah “Sertifikat Keahlian (SKA)” dan “Sertifikat Keterampilan (SKT)” yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun, penggunaan SKA dan SKT telah berakhir pada akhir tahun 2020. Saat ini, Sertifikat SKK menjadi pengganti SKA dan SKT, dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SKK Konstruksi adalah dokumen yang sangat penting bagi perusahaan konstruksi yang ingin memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan proyek konstruksi dengan kualitas terbaik. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki tenaga ahli konstruksi yang kompeten, berpengalaman, dan dilengkapi dengan peralatan serta fasilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek.

Sertifikat SKK Konstruksi juga menjadi salah satu syarat wajib dalam proses perolehan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tenaga kerja yang memiliki Sertifikat SKK Konstruksi akan menduduki peran penting, seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Untuk mendapatkan Sertifikat SKK Konstruksi, tenaga ahli konstruksi harus melewati serangkaian ujian asesmen yang diadakan oleh LSP. Ujian asesmen ini dirancang untuk menguji kemampuan tenaga ahli dalam menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prosedur pelayanan uji kompetensi ini telah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21/SE/M/2021. Skema Sertifikat SKK Konstruksi dapat ditempuh mulai dari level Operator, Teknisi/Analis, hingga Tenaga Ahli.

Penting untuk diketahui bahwa Sertifikat SKK ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan konstruksi harus mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat SKK Konstruksi tenaga ahlinya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Dengan Sertifikat SKK Konstruksi, perusahaan konstruksi dapat memastikan bahwa mereka selalu memenuhi standar kualitas dan kompetensi yang diperlukan dalam industri konstruksi.

Syarat Pembuatan SKK Konstruksi 

Berikut ini Syarat Pembuatan SKK Konstruksi yang perlu di perhatikan dan di persiapkan sebagai calon pemohon SKK Konstruksi Terbaru :

 

 

Silahkan hubungi Sales Support Kami